Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan 23 jenis ikan dilindungi penuh dan 6 jenis ikan dilindungi terbatas. Namun demikian, mengingat semakin banyaknya biota perairan yang terancam punah, langka, dan endemik di perairan Indonesia maka pemerintah perlu memberikan perhatian khusus dan prioritas dalam pengelolaannya.